Halosahabat.com – Nahdlatul Ulama (NU) mendukung rencana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menertibkan dan memulihkan barang milik negara (BMN) yang dikelola Kemensetneg. Perkiraan nilai BMN yang akan ditertibkan mencapai Rp571,5 triliun.

Wakil Sekretaris Jenderal PBNU, M. Imdadun Rahmat, mengatakan barang milik negara jangan sampai berpindah tangan kepada kepemilikan.

"Spiritnya baik, spiritnya ingin mengembalikan aset itu agar tidak diambil kemanfaatannya lebih banyak untuk orang lain atau swasta bukan kepentingan negara," kata Imdadun dalam keterangannya, Jumat, 9 Oktober 2020.


Meski begitu, dia mengingatkan pemerintah agar tetap memperhatikan aspek legal terhadap pengelolaan barang milik negara tersebut. Sebab, pihak swasta saat ini melakukan pengelolaan atas dasar kerja sama maupun perjanjian.

Kata Imdadun, kendalanya itu terkait soal kontrak yang sudah dilakukan dan itu legal. "Itu bisa menjadi hambatan. KPK bisa mem-backup aspek-aspek kemungkinan abuse of power. Bisa saja ada kontrak yang cacat, kontrak mengandung suap manipulasi. KPK punya kemampuan itu," jelasnya.